Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 04 Juni 2026

FAQ | Frequently Asked Question

PERTANYAAN – PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN TERKAIT PELAYANAN PUBLIK DI KEJAKSAAN NEGERI KARO

 

1. Kapan Waktu Pelayanan Publik Di Kejaksaan Negeri Karo ?

 - Jam  Pelayanan Di Kejaksaan Negeri Karo dimulai Hari : Senin s/d Jumat, Jam : 08.00 s/d 16.00 WIB . Hari Sabtu s/d Minggu Libur

2. Ke mana saya bisa mengirimkan Laporan Pengaduan Masyarakat?

- Anda bisa datang langsung ke PTSP Kejari Kota Bekasi atau melalui website, dan sosial media Kejari Karo. Atau Hotline : 081110517428

3. Apa Syarat Yang Diperlukan Untuk Mengakses Pelayanan PTSP Di Kejaksaan Negeri Karo?

- Syarat yang diperlukan cukup membawa KTP/SIM 

4. Bagaimana tata cara pelayanan PTSP Kejaksaan Negeri Karo ?

- Kita bisa mulai dengan mengisi daftar buku tamu, kemudian petugas PTSP akan menanyai keperluan kita, dan akan diberi instruksi lebih lanjut .

5. Apa saja Persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan barang bukti Tilang?

Blangko Tilang dan bukti bayar Tilang.

6. Kapan jam kerja layanan Tilang?

- Senin – Jum’at (08.30 – 15.00).

7. Apakah layanan Tilang  dikenakan biaya?

- Tidak dikenakan biaya (GRATIS).

8. Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan barang bukti?

Membawa :

– Petikan putusan pengadilan

– KTP

– Surat Kuasa (Apabila pengambilan dikuasakan)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling