FAQ | Frequently Asked Question
PERTANYAAN – PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN TERKAIT PELAYANAN PUBLIK DI KEJAKSAAN NEGERI KARO
1. Kapan Waktu Pelayanan Publik Di Kejaksaan Negeri Karo ?
- Jam Pelayanan Di Kejaksaan Negeri Karo dimulai Hari : Senin s/d Jumat, Jam : 08.00 s/d 16.00 WIB . Hari Sabtu s/d Minggu Libur
2. Ke mana saya bisa mengirimkan Laporan Pengaduan Masyarakat?
- Anda bisa datang langsung ke PTSP Kejari Kota Bekasi atau melalui website, dan sosial media Kejari Karo. Atau Hotline : 081110517428
3. Apa Syarat Yang Diperlukan Untuk Mengakses Pelayanan PTSP Di Kejaksaan Negeri Karo?
- Syarat yang diperlukan cukup membawa KTP/SIM
4. Bagaimana tata cara pelayanan PTSP Kejaksaan Negeri Karo ?
- Kita bisa mulai dengan mengisi daftar buku tamu, kemudian petugas PTSP akan menanyai keperluan kita, dan akan diberi instruksi lebih lanjut .
5. Apa saja Persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan barang bukti Tilang?
- Blangko Tilang dan bukti bayar Tilang.
6. Kapan jam kerja layanan Tilang?
- Senin – Jum’at (08.30 – 15.00).
7. Apakah layanan Tilang dikenakan biaya?
- Tidak dikenakan biaya (GRATIS).
8. Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan barang bukti?
Membawa :
– Petikan putusan pengadilan
– KTP
– Surat Kuasa (Apabila pengambilan dikuasakan)