Selasa,14 April 2026
Bidang PAPPB Kejaksaan Negeri Karo mengikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung No.8 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Penangangan Benda Sitaan,Barang Bukti, dan Barang Rampasan berupa Merkuri secara virtual zoom meeting.
Kegiatan ini menitikberatkan pada aspek teknis penanganan merkuri sebagai barang sitaan yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), mulai dari proses identifikasi, pemilahan, penyimpanan sementara, hingga pengelolaan lanjutan secara aman dan sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami prosedur penanganan merkuri secara profesional, akuntabel, serta mengedepankan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan, mengingat tingginya risiko merkuri terhadap kesehatan manusia dan ekosistem.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional pengurangan dan penghapusan merkuri serta memperkuat penegakan hukum yang berwawasan lingkungan.