Oleh Admin | Senin, 06 November 2023
Bagikan :
Senin, 06 November 2023
Telah dilaksanakan Sita Eksekusi terhadap 1 (satu) buah SHM No. 2081 yang merupakan Harta Benda milik Terpidana Yoan Putra berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Pihak BTN Kc Medan dalam hal ini diwakili oleh Branch Manager Abdul Aziz selaku pemegang Hak Tanggungan dengan Sertifikat HT No. 3287/2011 secara Koorperatif menyerahkan SHM kepada Jaksa Eksekutor Kejari Karo dalam hal ini diwakili oleh Plh. Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Pidsus (Andrew Damara Bais, S.H).
Turut dihadiri sebagai saksi :
Jaksa Fungsional Pidsus (Risky Saputra, S.H), Tim Legal BTN Kanwil IV Sumatera (M. Tommy U. Tarigan), Loan Document Staf BTN Kc Medan (Rizki Ayumi Ritonga).