Oleh Admin | Kamis, 29 Juni 2023
Bagikan :
RESTORATIVE JUSTICE
.
.
Kejaksaan Negeri Karo kembali melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas a.n Tersangka JUNAIDI yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Subs Pasal 310 Ayat (2) Subs Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang "Lalu Lintas dan Angkutan Jalan".
Melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Tri Sutrisno,S.H.,M.H) . Proses RJ (restorative justice) di fasilitasi oleh Jaksa fasilitator ;
1. Halfeus Hangoluan Samosir, S.H.
2. Randa Morgan Tarigan, S.H.
dengan dihadiri Tersangka beserta keluarga, Korban beserta keluarga, Kanit Laka Polres Tanah Karo dan Tokoh Masyarakat.