Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN NEGERI KARO AN JUNAIDI JUNI 2023
Oleh Admin | Kamis, 29 Juni 2023
Bagikan :

RESTORATIVE JUSTICE
.
.
Kejaksaan Negeri Karo kembali melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas a.n Tersangka JUNAIDI yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Subs Pasal 310 Ayat (2) Subs Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang "Lalu Lintas dan Angkutan Jalan".

Melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Tri Sutrisno,S.H.,M.H) . Proses RJ (restorative justice) di fasilitasi oleh Jaksa fasilitator ;
1. Halfeus Hangoluan Samosir, S.H.
2. Randa Morgan Tarigan, S.H.
dengan dihadiri Tersangka beserta keluarga, Korban beserta keluarga, Kanit Laka Polres Tanah Karo dan Tokoh Masyarakat.

 

 

View this post on Instagram

A post shared by ???????????????????????????????????? ???????????????????????? ???????????????? (@kejaksaannegerikaro)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling