Oleh Admin | Kamis, 23 Oktober 2025
Bagikan :
Kamis, 23 Oktober 2025
sekitar pukul 10:00 Wib bertempat di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Karo yaitu Halfeus Hangoluan Samosir, S.H., dan Roy Andalan Pelawi, S.H., menghadiri undangan rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaksanakan penyidik Kepolisian Resor Tanah Karo Sektor Simpang Empat.
Bahwa dalam rekontruksi tersebut Tersangka GN memeragakan 27 adegan di tiga tempat kejadian perkara dan diduga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).