Rabu, 10 Desember 2025
Telah dilaksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan atau
Penganiayaan yang Direncanakan Terlebih Dahulu yang Mengakibatkan Matinya Orang terhadap tersangka An.
JZ, PS, GP dan SP yang telah
melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan matinya orang yang melanggar pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 353 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 bertempat di Jalan Lingkar Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanah Karo dihadiri oleh Tim Penyidik Polres Tanah Karo , Kanit Polres Tanah Karo, Kabag Ops Polres Tanah Karo, Kaur Bin Ops (KBO), Tim Jaksa Penuntut Umum (Andrew Damara Bais, S.H., Putri Agita Milala,
S.H. dan Dora Br Tarigan, S.H.), Tersangka, Saksi, dan Masyarakat.