Oleh Admin | Kamis, 02 Oktober 2025
Bagikan :
Kamis, 2 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Karo diwakili oleh Wira Arizona, S.H,M.H sebagai Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Telah Menerima Uang Denda/Uang Pengganti/Biaya Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Radius Tarigan,S.T Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5972 K/Pid.Sus/2025 tanggal 20 Agustus 2025 jo. Dan Telah Diserahkan Kepada Roslaini Indrayati, S.H. Selaku Bendaharawan Khusus/Penerima Pada Kantor Kejaksaan Negeri Karo Berupa Uang Denda/Uang Pengganti/Biaya Perkara Dengan Total Sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).