Oleh Admin | Kamis, 31 Juli 2025
Bagikan :
Kamis,31 Juli 2025
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2023, kegiatan tersebut tersebut terlaksana atas kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung. Adapun identitas Tersangka JP, 52 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah).