Oleh Admin | Selasa, 12 Agustus 2025
Bagikan :
Selasa,12 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Karo melalui bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp.991.581.202,99,- (Sembilan ratus sembilan satu juta lima ratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan).
Adapun jumlah titipan uang pengganti tersebut sesuai dengan hasil Audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025.