Oleh Admin | Senin, 27 Oktober 2025
Bagikan :
Senin, 27 Oktober 2025
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti secara langsung kepada yang berhak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No. 158/Pid.B/2025/PN.Kbj Tanggal 23 September 2025 berupa 1 (satu) Pasangt loudspeaker aktif bewarna hitam merk POLYTRON yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara pasal 363 ayat (1) angka 6 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.