Selasa, 16 Desember 2025
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti secara langsung kepada yang berhak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No. 177/Pid.B/2025/PN Kbj Tanggal 23 Oktober 2025 berupa:
1 (satu) unit Handphone merek Iphone type 12 PRO 6.1 2020 warna gold;
1 (satu) buah ATM Bank BNI;
1 (satu) buah cincin emas bermotif dengan berat 6,69 gram;
1 (satu) potong baju tidur lengan pendek corak bunga-bunga warna merah;
1 (satu) potong sarung warna hijau;
1 (satu) potong celana tidur warna merah kombinasi orange;
1 (satu) potong celana dalam perempuan.
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".