Oleh Admin | Rabu, 17 Desember 2025
Bagikan :
Rabu, 17 Desember 2025
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)
Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada yang berhak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 242/Pid.B/2025/PN Kbj Tanggal 4 Desember 2025.Barang bukti telah dikembalikan berupa:
* 1 (satu) buah tas samping merk DIOR warna hitam;
* 1 (satu) lembar surat tanggungan pembelian cincin emas;
* Uang tunai sebanyak Rp 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);,