Oleh Admin | Jumat, 08 Agustus 2025
Bagikan :
Jumat,08 Agustus 2025
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo Melaksanakan pengembalian barang bukti Secara Langsung ke Alamat Pemilik berupa tabung gas LPG ukuran 3kg sebanyak 7 (tujuh) tabung LPG yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pemiliknya, dalam perkara Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.