Kamis, 16 Oktober 2025
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti secara langsung kepada yang berhak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No. 198/Pid.B/2025/PN.Kbj tanggal 7 Oktober 2015 berupa: 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Dengan Nomor Rangka Mh1jm4116jk120814. Nomor Mesin Jm41e1117306 Dengan Nomor Polisi Bk 2089 Aji Dan Kunci Kontak. Berikut Stnk
- 1 (satu) Potong Cincin Rotan Polos Dengan Berat 3,25gr
- 1 (satu) Potong Cincin Boxer Dengan Berat 0,5gr
- 1 (satu) Potong Cincin Mickey Mouse Anak Dengan Berat 0,5gr
- 1 (satu) Pasang Sepatu Merk Fashion Warna Hitam Putih Dan Sol Berwarna Cokelat
- 1 (satu) Buah Tas Sling Bag Merk Coach Warna Putih
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A06 Warna Grey
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A53s Warna Blue/biru
- 1 (satu) Buah Cincin Suasa
- 1 (satu) Potong Baju Kaos Warna Hijau Bertuliskan A Star Was Born
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Biru
- Uang Tunai Senilai Rp.3.000.000,- (tiga Juta Rupiah)
- Uang Tunai Senilai Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah)
- Uang Tunai Senilai Rp.2.000.000,- (dua Juta Rupiah) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara 363 ayat (1) ke-4 KUHP.