Oleh Admin | Kamis, 05 Februari 2026
Bagikan :
Kamis, 5 Februari 2026
Bertempat di Kejaksaan Negeri Karo, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada yang berhak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 317/Pid.B/2025/PN.Kbj Tanggal 22 Januari 2026 berupa 1(satu)Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Putih Kombinasi Hitam, Tahun 2012 Nomor Rangka: Mh33c1005ck819363, Nomor Mesin: 3c1820424 Berikut kunci Kontaknya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara pasal 477 ayat(1) UU RI No 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.