Rabu, 11 Maret 2026
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti secara langsung kepada yang berhak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 111/Pid.B/2025/PN Kbj Tanggal 05 Agustus 2025.
Telah mengembalikan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra 125 warna Merah Hitam BK 3301 – SAE, Nomor Rangka : MH1JBP119EK134235, Nomor Mesin : JBP1E-1134122.
-1 (satu) buah kunci Kontak Merek Honda.
-1 (satu) buah STNK Sepeda Motor an. MULIYADI.
-10 (sepuluh) buah tabung Gas Elpigi ukuran 3 Kg yang masih berisi.
Barang-barang tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara KUHP pasal 363 Ayat (2)KUHP.