Oleh Admin | Senin, 08 Januari 2024
Bagikan :
Senin, 08 Januari 2024
Jaksa Penuntut Umum (Agustinus Perangin-Angin, S.H.) melaksanakan pengembalian Barang Bukti berupa 1 set Koper Plastik dan Isiannya dalam perkara an. terdakwa M.S melanggar pasal 339 KUHP dan dibantu petugas barang bukti (Anikarani Br Bangun).