Oleh Admin | Rabu, 28 Januari 2026
Bagikan :
Rabu,28 Januari 2026
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti secara langsung kepada yang berhak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor:177/Pid.B/2025/PN.Kbj Tanggal 23 Oktober 2025 telah mengembalikan barang bukti berupa: 2 (dua) Buah Bantal Warna Merah Dan Warna Abu-abu Corak Bunga Merah, 1 (satu) Buah Selimut Warna Merah Corak Bunga-bunga, 1 (satu) Potong Sprei Corak Bunga-bunga Warna Merah, 1 (satu) Potong Handuk Warna Putih Kombinasi Warna Biru Dan Hijau yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara pasal 338 KUHP.