Oleh Admin | Kamis, 13 Februari 2025
Bagikan :
Kamis, 13 Februari 2025
bertempat di Kejaksaan Negeri Karo. Penuntut Umum Marthin Luther, S.H. beserta Petugas Barang Bukti Eva Maria Br Peranginangin, A.Md., mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja nopol BK 6606 MG dalam perkara an. terpidana Tobat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian.