Oleh Admin | Selasa, 03 Februari 2026
Bagikan :
Selasa,03 Februari 2026
Bertempat di Kejaksaan Negeri Karo, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada yang berhak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 281/Pid.B/2025/PN Kbj Tanggal 13 Januari 2026 berupa Uang Tunai sebanyak 1.325.000 (satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), 2 (dua) buah Goni Plastik Yang Berisi Buah Cabai Seberat 26 (dua Puluh Enam) Kilogram yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara pasal 363 ayat (1) angka 4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih secara berlanjut.