Oleh Admin | Senin, 29 Juli 2024
Bagikan :
Senin, 29 Juli 2024
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo (P48), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Zakia Ultari Ginting, S.H. melakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum atas nama inisial terpidana JM melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Kabanjahe dalam amar putusannya berupa 1 (satu) buah jerijak besi warna hitam, 1 (satu) unit Stabilizer warna putih dan merah merk Sako, Model SVC-5000 VA yang telah putus kabel kontaknya kepada yang berhak atas nama Alveri Sembiring.