Selasa, 26 Maret 2024.
Pengembalian Barang Bukti berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Nomor Print-28/L.2.19/Eoh.3/03/2024 dalam perkara an. terpidana M.L.E.S. melanggar pasal 372 KUHP, dan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 282/Pid.B/2023/PN Kbj, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun amar putusannya berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerox 155 CC dengan nomor rangka MH3SG4610JJ181992 tahun pembuatan 2018 warna merah dengan nomor polisi BK 6001 SAG, dikembalikan kepada saksi Mona Ranita Br Sipayung.
Michael Tommy Napitupulu, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum beserta staf Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karo mengembalikan Barang Bukti tersebut dalam perkara tindak Pidana “Penggelapan”.