Oleh Admin | Senin, 20 Mei 2024
Bagikan :
Senin, 20 Mei 2024
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Penuntut Umum (Risky Saputra, S.H. & Michael Tommy Napitupulu, S.H.) serta petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Karo Satria Martua Raja Nasution, A.Md. A.k., mengembalikan Barang Bukti perkara tindak Pidana Umum atas nama inisial terpidana 'FAS' melanggar pasal 362 KUHPidana, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe yang amar putusannya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi: BK 5866 SG, dikembalikan kepada Saksi Malempagi Ginting.