Oleh Admin | Senin, 18 Maret 2024
Bagikan :
Senin, 18 Maret 2024
bertempat di Kejaksaan Negeri Karo.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo dan untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe. Jaksa Penuntut Umum Sri Ulina Sinulingga, S.H. mengembalikan barang bukti dalam perkara an. terpidana J. melanggar pasal 44 ayat (1) KUHPidana tentang KDRT.