Oleh Admin | Kamis, 11 Juli 2024
Bagikan :
Kamis, 11 Juli 2024
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo (P48), Jaksa Penuntut Umum Lina Panggabean, S.H. Kejaksaan Negeri Karo melakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum atas nama inisial terpidana DR dan Js melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Kabanjahe dalam amar putusannya berupa 8 kg Tembakau Gayo (1 kg disisihkan), 29 kg Tembakau kuning (1 kg disisihkan), 1 potong pecahan triplek, 1 buah kunci roda, uang tunai sebesar Rp. 11.900.000, uang tunai Rp. 1.250.000 kepada yang berhak atas nama Agnesia Br Nababan.