Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 10 Agustus 2026

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI KARO 11 JULI 2024
Oleh Admin | Kamis, 11 Juli 2024
Bagikan :

Kamis, 11 Juli 2024
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo (P48), Jaksa Penuntut Umum Lina Panggabean, S.H. Kejaksaan Negeri Karo melakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum atas nama inisial terpidana DR dan Js melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Kabanjahe dalam amar putusannya berupa 8 kg Tembakau Gayo (1 kg disisihkan), 29 kg Tembakau kuning (1 kg disisihkan), 1 potong pecahan triplek, 1 buah kunci roda, uang tunai sebesar Rp. 11.900.000, uang tunai Rp. 1.250.000 kepada yang berhak atas nama Agnesia Br Nababan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling