Oleh Admin | Rabu, 10 Juli 2024
Bagikan :
Rabu, 10 Juli 2024
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo (P48), Jaksa Penuntut Umum Risky Saputra, S.H. dan Staff PB3R Kejaksaan Negeri Karo melakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum atas nama inisial terpidana HS, DK, DS melanggar pasal 373 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Kabanjahe dalam amar putusannya berupa 1 unit mobil Isuzu Traga warna putih No. Pol. BA 8143 WA dengan No. Rangka MHCPHR54CNJ527418 dan No. Mesin E527418, STNK atas nama Azwir, 1 buat kunci duplikasi yang terbuat dari besi yang bertuliskan Isuzu. Kepada yang berhak atas nama Azwir.