Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 04 Agustus 2026

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI KARO 10 JANUARI 2024
Oleh Admin | Rabu, 10 Januari 2024
Bagikan :

Rabu, 10 Januari 2024
Jaksa Penuntut Umum (Zakia Ultari Ginting, S.H.) melaksanakan pengembalian Barang Bukti berupa 2 Unit Handphone Android dalam perkara an. terdakwa O.G dan I.G. melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP dan Jaksa Penuntut Umum (Ruth Ulam Sari, SH) turut juga mengembalikan 1 Unit Sepeda Motor kepada pemiliknya, perkara an. terdakwa R.S melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling