Selasa, 9 Juli 2024
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo (P48), Jaksa Penuntut Umum Risky Saputra, S.H. dan Staff PB3R Kejaksaan Negeri Karo melakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum atas nama inisial terpidana SP melanggar pasal 363 KUHPidana, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Kabanjahe dalam amar putusannya berupa 1 buat kunci cakram, uang tunai Rp. 5000 (lima ribu rupiah), 1 buah fotocopy BPKB Honda Supra 125 dengan No. Pol BK 6267 SAI warna hitam, 1 buah fotocopy STNK Honda Supra 125 No. Pol BK 6267 SAI warna hitam, 1 buah kunci kontak Honda Supra 125 No. Pol BK 6267 SAI, 1 unit Honda Supra 125 No. Pol BK 6267 SAI warna hitam No. Mesin JBP1E1880591 dan No. Rangka MH1JBP119NK880202 kepada yang berhak atas nama Edi Haganta Sembiring.