Oleh Admin | Rabu, 06 Maret 2024
Bagikan :
Rabu, 06 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum (Zakia Ultari Ginting, S.H.) melaksanakan pengembalian Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.356.000 (empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu), 4(empat) buah goni kosong, 3,5 (tiga setengah) goni buah alpukat yang dijait dengan tali plastik dengan keseluruhan berat 153kg dalam perkara an. terdakwa P.P.G melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP.