Oleh Admin | Jumat, 05 Januari 2024
Bagikan :
Jum’at, 05 Januari 2024.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan / Kasi. PB3R (Obrika Yandi Simbolon, S.H.) dan staf Barang Bukti (Anikarani Br. bangun, A.Md.) menyerahkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna merah putih dengan Nomor Polisi BK 5421 AGY.
Pengembalian tersebut berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo dan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 227/Pid.B/2023/PN Kbj yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara atas nama terpidana inisial DAT dan BNT melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Adapun amar putusannya dikembalikan kepada terdakwa dalam hal ini dikuasakan kepada keluarga terdakwa.