Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 03 Agustus 2026

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI 30 NOVEMBER 2023
Oleh Admin | Kamis, 30 November 2023
Bagikan :

Kamis, 30 November 2023

Jaksa Penuntut Umum (Randa Morgan Tarigan, S.H.) melaksanakan pengembalian Barang Bukti berupa 1 set Perhiasan dalam perkara an. terdakwa N.I. melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP, dan dibantu petugas barang bukti (Fuadi Rahim Manda) turut juga mengembalikan 1 unit sepeda motor kepada pemiliknya, perkara an. terdakwa M.P. melanggar pasal 338 KUHPidana.

Adapun pengembalian barang bukti tersebut untuk pelaksanaan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo dan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 147/Pid.B/2023/PN.Kbj dan nomor 143/Pid.B/2023/PN.Kbj yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling