Oleh Admin | Kamis, 30 November 2023
Bagikan :
Kamis, 30 November 2023
Jaksa Penuntut Umum (Randa Morgan Tarigan, S.H.) melaksanakan pengembalian Barang Bukti berupa 1 set Perhiasan dalam perkara an. terdakwa N.I. melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP, dan dibantu petugas barang bukti (Fuadi Rahim Manda) turut juga mengembalikan 1 unit sepeda motor kepada pemiliknya, perkara an. terdakwa M.P. melanggar pasal 338 KUHPidana.
Adapun pengembalian barang bukti tersebut untuk pelaksanaan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo dan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 147/Pid.B/2023/PN.Kbj dan nomor 143/Pid.B/2023/PN.Kbj yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).