Oleh Admin | Jumat, 21 Februari 2025
Bagikan :
Jum'at, 21 Februari 2025
bertempat di Kejaksaan Negeri Karo.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo No. Print-11/L.2.19/Eoh.3/02/2025, Jaksa Penuntut Umum Yemima Amelia Siagian, S.H. dan petugas Barang Bukti Eva Maria Br Peranginangin, A.Md., mengembalikan barang bukti berupa vocer ponsel dan aksesoris Handphone kepada saksi Bayu Pramana Putra, dalam perkara an. terpidana J.A. Pehulisa Barus melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian.