Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 10 Agustus 2026

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI 21 FEBRUARI 2025
Oleh Admin | Jumat, 21 Februari 2025
Bagikan :

Jum'at, 21 Februari 2025

bertempat di Kejaksaan Negeri Karo.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo No. Print-11/L.2.19/Eoh.3/02/2025, Jaksa Penuntut Umum Yemima Amelia Siagian, S.H. dan petugas Barang Bukti Eva Maria Br Peranginangin, A.Md., mengembalikan barang bukti berupa vocer ponsel dan aksesoris Handphone kepada saksi Bayu Pramana Putra, dalam perkara an. terpidana J.A. Pehulisa Barus melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling