Selasa, 2 Juli 2024
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo (P48), Jaksa Penuntut Umum Randa Morgan Tarigan, S.H. & Zakia Ultari Ginting, S.H. beserta Staff PB3R Kejaksaan Negeri Karo melakukan Pengembalian Barang Bukti perkara tindak Pidana Umum atas nama inisial terpidana CG dan AB melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam amar putusannya berupa uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah, uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), 1 buah tas sandang merk EIGER warna hitam, dan 1 buah dompet merk LEVIS warna cokelat kepada yang diberi kuasa atas nama Wilter A. Sinuraya, S.H. selaku kuasa hukum dari yang berhak atas nama Sopianto Tarigan.