Senin, 19 Februari 2024
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah menetapkan 3 orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pembangunan Rumah Tinggal Relokasi Mandiri Pengungsi Bencana Erupsi Gunung Sinabung Kabupaten Karo Tahun 2017 yaitu PS, SI dan SO.
Di mana nilai kerugian Keuangan Negara senilai Rp 3.415.686.031,05 (tiga milyar, empat ratus lima belas juta, enam ratus delapan puluh enam ribu, tiga puluh satu rupiah, lima sen) berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya terhadap ketiga tersangka tersebut penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kabanjahe terhitung sejak hari ini tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 09 Maret 2024.