Oleh Admin | Rabu, 25 Maret 2026
Bagikan :
Rabu, 25 Maret 2026.
Telah dilaksanakan pembayaran denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) atas nama Terpidana Manjur Br. Ginting berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 156/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 09 Maret 2026.