Oleh Admin | Kamis, 09 April 2026
Bagikan :
Kamis, 09 April 2026
Roy Andalan Pelawi, S.H. dan Sri Ulina Br Sinulingga, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Karo melaksanakan Rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana, kasus tersebut sebelumnya terjadi pada pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2024 bertemoat di Desa Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo.