Rabu,28 Januari 2026
Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan Eksekusi Titipan Uang Denda dari Rekening RPL 119 Kejaksaan Negeri Karo terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Perpajakan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan oleh Kasi Pidsus Dr. Reinhard Harve,S.H,M.H beserta Kasubsi dan Jaksa Fungsional sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 15/Pid.Sus/2025/PN Kbj atas nama terpidana Bima Surya Ganda Parulian Purba dan Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2025/PN Kbj atas nama terpidana Perry Sinaga.
Dalam pelaksanaan tersebut, Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan eksekusi titipan uang denda dengan total sebesar Rp473.072.166,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh enam rupiah), yang selanjutnya dititipkan dan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening RPL 119 Kejaksaan Negeri Karo.
Adapun rincian kewajiban pembayaran denda sebagai berikut:
Terpidana Bima Surya Ganda Parulian Purba dibebankan pidana denda sebesar Rp676.882.396,-, dengan sisa denda yang belum dibayarkan sebesar Rp573.627.115,-.
Terpidana Perry Sinaga dibebankan pidana denda sebesar Rp1.421.453.034,-, dengan sisa denda yang belum dibayarkan sebesar Rp1.051.636.149,-.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa terhadap sisa denda dimaksud akan tetap dilakukan penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan apabila tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda terpidana, serta penerapan pidana pengganti sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.