Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 19 Mei 2026

PELAKSANAAN EKSEKUSI LANJUTAN ATAS BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Oleh Admin | Rabu, 19 November 2025
Bagikan :

Rabu, 19 November 2025

telah dilaksanakan Eksekusi Lanjutan atas Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme Atas Nama
Rizki Gunawan alias Umar Amirudin alias Udin alias Ronny Setiawan alias Luqman
Abdurrahman alias Luqman Gun alias Gesek.

Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Jaksa Agung RI Nomor : B4558/E.5/Etl/11/2025 tanggal 17 November 2025 Perihal Eksekusi Lanjutan Barang Bukti
Perkara Tinak Pidana Terorisme.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Eksekutor dari Kejaksaan Agung R yang dipimpin
oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI yaitu Direktur C
(Agoes Sunanto Prasetyo, S.H.,M.H.) didampingi dengan Koordinator Direktorat C (Dr. Erry
Pudyanto Marwantono, S.H.,M.H.), Kasubdit eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat C
(Zondri, S.H), Kasi Wilayah I Subdit Eksekusi dan Eksaminasi (Erwin Indraputra, S.H.,M.H.),
Kasi Wilayah II Subdit Eksekusi dan Eksaminasi (Muhammad Fahrul, S.H.,M.H.).

Bahwa adapun turut serta dalam membantu pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri
Karo yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Danke Rajagukguk, S.H.,M.Si.), Kepala Seksi
Intelijen (Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H.), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Gus
Irwan Selamat Marbun, S.H.), Kepala Seksi PBBBR (Marlya Retta Br Bangun, S.H.,M.H.),
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidum (Randa Morgan Tarigan, S.H), Camat Kabanjahe, Lurah
Gung Leto, Staf Bidang Intelijen dan Staf Bidang PBBBR Kejaksaan Negeri Karo.

Pelaksanaan eksekusi lanjutan tersebut dilaksanakan terhadap Barang Bukti yang
pada amar putusannya dirampas untuk Negara berupa sebidang Tanah seluas 55 M2 dan
bangunan permanen di Jalan Jenderal Sudirman No. 34 Desa Gung Leto Kec. Kabanjahe
Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling