Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

KEJAKSAAN NEGERI KARO MELAKUKAN SITA ASET KORUPSI TERPIDANA ERON GINTING
Oleh Admin | Selasa, 01 Juli 2025
Bagikan :

Selasa,01 Juli 2025

Kejaksaan Negeri Karo melalui Jaksa Eksekutor pada hari ini telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset harta benda berupa rumah terpidana kasus tindak pidana korupsi atas Eron Ginting (EG) terkait hukuman tambahan uang pengganti. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pada pelaksanaan eksekusi harta benda milik terpidana atas nama Eron Ginting dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Dr. Renhard Harve, S.H.,M.H.) bersama dengan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Karo dan pelaksanaan kegiatan tersebut mendapatkan pengamanan dari Bidang Intelijen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi
Intelijen (Dona Martinus Sebayang, S.H.) bersama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karo
dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo, Kepala Desa
Ketaren, Kadus Komplek Tropis Kabanjahe dan personil TNI.

adapun uang pengganti yang tidak dibayarkan oleh Terpidana Atas nama ERON
GINTING yaitu sejumlah Rp 2.607.711.826,- (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus
Sebelas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling