Senin,09 Februari 2026
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Agusta Kanin, S.H., M.H., dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Roy Andalan Pelawi, S.H., melaksanakan Sidang Perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 112/G/2025/PTUN.MDN yang mewakili kuasa dari Bupati Karo sebagai Tergugat melawan Perkumpulan Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama selaku Penggugat, dengan agenda tambahan Alat Bukti dari pihak Penggugat dan Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Bahwa sidang dipimpin oleh Mejelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yaitu Hendri Tohonan Simamora, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, M. Yunus Tazzriyan, S.H., M.H., dan Daily Yusmini, S.H., M.H., masing-masing sebagai anggota majelis.
Persidangan berjalan dengan lancar dan ditunda pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 dengan agenda Konklusi (Kesimpulan).