Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 10 Agustus 2026

GUGATAN DESA PARTISI LAMA DITOLAK DI PENGADILAN TINGGI MEDAN
Oleh Admin | Senin, 19 Februari 2024
Bagikan :

Senin, 12 Febuari 2024

Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Kejaksaan Negeri Karo telah menerima relaas Putusan Banding pada perkara sengketa Lahan yang terjadi antara Perkumpulan Patuhan Munthe Partibi Lama melawan Bupati Karo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah diputus banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 699/Pdt/2023/PT MDN yang mana pada amar putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan, Mengadili
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Kbj tanggal 17
Oktober yang dimohonkan banding tersebut. Mengadili sendiri 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh para pembanding semula para penggugat sebagaimana didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe dan dicatat dalam register Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Kbj tersebut;
2. Menghukum para pembanding semula para penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150,000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
yang mana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo dalam kapasitasnya yang tidak termasuk dalam kompetensi absolut terkait dengan pokok sengketa yang bersangkutan berada pada pengadilan tata usaha negara. Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menerangkan Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak berwenang mengadili perkara gugatan yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat maka sesuai ketentuan Pasal 192 Rbg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) kepada Para Pembanding semula Para Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua Tingkat peradilan, sejumlah sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini.

Berkaitan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam putusan tersebut seyogyanya telah termaktub dalam eksepsi yang diajukan oleh Bupati Karo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Karo yang diajukan di persidangan bersamaan dengan jawaban Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 26 Januari 2023 dan menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut Para Tergugat melalui kuasa hukumnya menerima putusan tersebut.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut tidak menyebutkan mengenai pembatalan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor

547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 sehingga penguasaan atas lahan sengketa dalam perkara a quo tetap berada pada Bupati Karo. Dengan demikian pada kesimpulannya Pemerintah Kabupaten Karo tetap dapat menjalankan aktifitas pada lahan sengketa dalam perkara a quo berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang menyatakan tukar menukar kawasan hutan produksi tetap antara Menteri Lingkungan Hidup dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling